SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deean Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat Finalisasi pembahasan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin kemarin (14/8/2023), Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan dalam pembahasan tersebut, pajak terkait retribusi limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah dihapuskan.
Seperti pemungutan retribusi limbah cair rumah tangga dihapuskan karena dianggap membebani masyarakat.
" Kasian masyarakat gaji udah dipotong pajak, mau makan ke Lestoran dipajakin, beli keperluan sehari-hari di minimarket dipajakin, masak limbah rumah tangganya juga dipajakin lagi, karena kami anggap sangat membebani masyarakat jadi kita hapuskan,"ujarnya.
Selain pemungutan retribusi limbah cair rumah tangga yang dihapus, dalam hasil finalisasi Raperda PDRD tersebut juga menghapuskan retribusi pajak rumah ibadah.
" Iya retribusi rumah ibadah juga kita hapuskan," katanya.
Dari finalisasi pembahasan Raperda PDRD tersebut rencananya akan disahkan minggu depan.
"InsyaAllah akan disahkan menjadi Perda Minggu depan," pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda PDRD terbaru ini Samri yang juga sebagai anggota DPRD Samarinda Komisi III ini berharap, pendapatan daerah bisa meningkat.
"Dan kita bisa membangun kota Samarinda ini sesuai harapan masyarakat,"katanya.
Dia juga berharap kepada masyarakat agar mendukung Perda PDRD ini. "Harapan saya masyarakat juga bisa mendukung perda pajak daerah ini agar bisa berjalan dengan lancar," pintanya.
Perlu juga diketahui , Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan. UU itu mengatur jumlah penarikan pajak dan retribusi daerah pungutan PDRD tidak boleh lebih dari 10 persen dan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Han)pungutan PDRD tidak boleh lebih dari 10 persen dan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Admin)
Komentar
Posting Komentar