SAMARINDA - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimatan Timur (Kaltim) Hari Dermanto, S.H., M.H melalui Siaran Pers-nya pertanggal 15 Agustus 2023 kemarin, menyatakan bahwa, Bawaslu Kaltim melakukan pengambilalihan sementara wewenang dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Hal ini lantaran masa jabatan Bawaslu
Kabupaten dan Kota Se- Kaltim untuk periode 2018- 2023 telah
berakhir terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2023 lalu. Sedangkan untuk pejabat penerus Bawaslu Kabupaten dan Kota periode 2023- 2028 belum diumumkan dan belum dilantik sampai siaran pers ini dibuat.
Padahal saat ini persiapan sudah memasuki 2 tahapan yang sedang berlangsung di tingkat
Kabupaten dan Kota.
"Yang pertama adalah tahapan penyusunan dan penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten/ Kota yang dimulai pada tanggal 12- 18 Agustus 2023.
Yang kedua adalah penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan Daftar
Pemilih Khusus (DPK) dimulai tanggal 26 April 2023- 7 Februari 2024," ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengawasan terhadap kedua tahapan
tersebut harus tetap berlangsung.
"Mengingat Bawaslu Kabupaten/ Kota
periode 2023-2028 belum diumumkan dan belum dilantik maka Bawaslu Kaltim
mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten dan Kota sampai dengan dilantiknya pejabat Bawaslu
Kabupaten/ Kota terpilih," ujarnya.
Pengambilalihan wewenang Bawaslu Kabupaten dan Kota oleh Bawaslu Kaltim tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
"Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Bawaslu Kalimantan
Timur ini sesuai dengan ketentuan Pasal 99 huruf (e) Undang- undang Nomor
7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum," terangnya.
Dalam surat tersebut Ketua Bawaslu juga menegaskan kepada koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, agar tetap melaksanakan tugas dan fungsi
kesekretariatan sebagaimana adanya dan memfasilitasi semua tahapan
pengawasan yang sedang berjalan, serta
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota Se- Kaltim berkoordinasi
kepada Bawaslu Kaltim.
Komentar
Posting Komentar